Sabtu, 29 Juni 2013

Makalah Etika Profesi, Kode Etik Profesi Guru, Sukrino npm 100210015, Universitas Putera Btam



TUGAS MANDIRI
KODE ETIK PROFESI GURU
Mata Kuliah : Etika Profesi



Nama Mahasiswa : Sukrino
NIM                           : 100210015
Kode Kelas               : 121-IS14T-M4 - 121-IS14P-M4
Dosen                        : Wira Haryanti, S.H, M.si

PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS PUTERA BATAM
TAHUN 2013



KATA PENGANTAR

            Syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat dan karuniaNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan proposal penelitian yang merupakan salah satu persyaratan untuk menyelesaikan program studi strata satu (S1) pada Jurusan Teknik Informatika Universitas Puetra Batam.
            Penulis menyadari bahwa proposal penelitian ini masih jauh dari sempurna. Karena itu, kritik dan saran akan senantiasa penulis terima dengan senang hati.
            Dengan segala keterbatasan, penulis menyadari pula bahwa proposal penelitian ini takkan terwujud tanpa bantuan, bimbingan, dan dorongan dari berbagai pihak. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati, penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
  1. Ibu Wira Haryanti, S.H, M.si. Selaku Dosen pengajar mata kuliah Etika Profesi, di Universits Putera Batam, sekaligus Dosen penguji tugas mandiri ini.
  2. Dosen dan Staff Universitas Putera Batam
  3. Kedua Orang Tua dan keluarga yang telah banyak memberikan dorongan moril dan doanya sehingga proposal penelitian ini dapat terselesaikan dengan baik.
  4. Teman-teman mahasiswa yang tidak dapat disebutkan satu persatu, telah banyak memberikan saran dan bantuan yang berharga dalam menyelesaikan tugas mandiri ini

     Semoga Allah SWT membalas kebaikan dan selalu mencurahkan hidayah serta taufikNya, Amin.


Batam, Juni ,2013


Penulis
Sukrino



DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................. i
Daftar Isi....................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang............................................................................................ 1
BAB II TINJAUAN PUSTAKA................................................................................. 3
2.1 Pengertian Etika dan Etik........................................................................... 3
2.2 Tujuan Kode Etik....................................................................................... 3
2.3 Fungsi Kode Etik........................................................................................ 4
BAB III PEMBAHASAN........................................................................................... 6
3.1 Pengertian Kode Etik Giru......................................................................... 6
3.1.1 Undan-undang Nomor Tahun 1974 Tentang
pokok-pokok Kepegawaian.............................................................. 6
3.1.2 Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD)................................ 6
3.2 Isi kode Etik Guru...................................................................................... 8
3.2.1 Guru Berbakti Membimbing Anak Didik Seutunya Untuk
Membentuk Manusia Pembangunan Yang Ber-Pancasila........... 8
3.2.2 Guru Memiliki Kejujuran Propesional Dalam Menerapkan
Kurikulum Susuai Dengan Kebutuhan Anak Didik masing-
Masing......................................................................................... 8
3.2.3 Guru Mengadakan komunikasi,Terutama Dalam Memper
Oleh Informasi Tentang Anak Didik........................................... 9
3.2.4 Guru Menciptakan Suasana Kehidupan Sekolah dan
 Memilihara Hubungan Dengan Orang Tua Murid Sebaik-
baiknya Bagi Kepentingan Anak Didik..................................... 10
3.2.5 Guru Memilihara Hubungan Baik Dengan Masyarakat
Disekitar Sekilahnya Maupun Masyarakat Yang Lebih Luas
Untuk Kepentingan Pendidikan.................................................. 11
3.2.6 Guru Secar Sendiri Atau Bersama-sama Berusaha
Mengembangkan Dan Meningkatkan Mutu Profesinya.............. 12
3.2.7 Guru Manciptakan Dan Memilihara hubungan Antarsesama
Guru Baik Berdasarkan Lingkungan Kerja Maupun Didalam
Hubungan Keseluruhan............................................................... 13
3.2.8 Guru Secara Bersama-sama Memilihara, Membina Dan
Meningkatkan Mutu Organisasi Guru Propesional Sebagai
Sarana Pengabdiannya................................................................. 13

3.2.9 Guru Melaksanakan Segala Ketentuan Yang Merupakan
Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Bidang Pendidikan.............. 14

3.3 Hakikat Kode Etik Guru............................................................................ 25
3.4 Tujuan Kode Etik Guru.............................................................................. 26
3.4.1 Menjunjung Tinggi Martabat Profesi........................................... 26
3.4.1.1Untuk Menjaga Dan Memilihara Kesejahteraan Para
Anggotanya.................................................................... 27
3.4.1.2 Pedoman Perilaku......................................................... 27
3.4.1.3 Untuk Meningkatkan Pengabdian Para Anggota
 Profesi.......................................................................... 27
3.4.1.4 Untuk Meningkatkan Mutu Profesi.............................. 27
3.4.1.5 Untuk Meningkatkan Mutu Organisasi Profesi............ 27
3.4.1.6 Fungsi Kode Etik Guru................................................ 28
BAB IV PENUTUP..................................................................................................... 29
4.1 Kesimpulan................................................................................................. 29
4.2 Saran........................................................................................................... 29
Lampiran....................................................................................................................... 31
Daftar Pustaka.............................................................................................................. 36








BAB 1
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Dewasa ini, ada kecenderungan dalam masyarakat untuk menuntut profesionalisme dalam bekerja. Sedemikian luas kecenderungan ini, sehingga timbul kesan istilah ini digunakan serampangan tanpa jelas konsepnya. Tidak jarang seseorang dengan mudah mengatakan bahwa yang penting profesional. Tetapi ketika ditanyakan tentang apa yang dimaksud dengan profesional, ia tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.
Kata profesionalisme rupanya bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi, melainkan hampir pada semua pekerjaan. Dalam bahasa awam, segala pekerjaan (vocation) kemudian disebut sebagai profesi. Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut profesional jika kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang pendidikan keguruan. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang keguruan  karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh guru itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang yang berprofesi sebagai guru  menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya guru yang tak mampu menyalurkan informasi-informasi yang berisikan pengetahuan kepada peserta didik yang berdampak pada menurunnya minat peserta didik untuk mengikuti KBM. Contoh seperti itu, harus segera diluruskan. Agar nantinya, profesi guru akan berjalan sesuai kode etik seorang guru yang semestinya sesuai undang-undang yang berlaku.
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1        Pengertian Etika dan Kode Etik
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu kata “ethos” yang berarti suatu kehendak atau kebiasaan baik yang tetap. Yang pertama kali menggunakan kata-kata itu adalah seorang filosof Yunani yang bernama Aris Toteles (384–322 SM). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2012) Etika / moral adalah ajaran tentang baik dan buruk mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya. Menurut K. Bertenes, Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang dalam mengatur tingkah lakunya. Dari pengertian di atas, disimpulkan bahwa Etika merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan tingkah laku (akhlak). Jadi, Etika membicarakan tingkah laku manusia yang dilakukan dengan sadar di pandang dari sudut baik dan buruk sebagai suatu hasil penilaian.
Kode Etik dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya.

2.2        Tujuan Kode Etik
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru sebagai tenaga pendidik. Guru sebagai suatu profesi kependidikan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Dan tujuan kode etik guru adalah sebagai berikut :
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi,
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya,
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi,
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi,
5.      Untuk meningkatkan mutu profesi.

2.3        Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik.
Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan. Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.




BAB III
PEMBAHASAN

3.1        Pengertian  Kode Etik Guru
Interpretasi tentang kode etik belum memiliki pengertian yang sama. Berikut ini ada beberapa pengertian mengenai kode etik:

3.1.1        Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Pasal 28 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat di simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.
Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:
v  Sebagai landasan moral,
v  Sebagai pedoman tingkah laku.

3.1.2        Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD)
Pasal 43 dikemukakan sebagai berikut:
Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik,
v  Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Secara harfiah, kode etik berarti sumber etik. Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti watak. Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai yang mendasari perilaku manusia.Term etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan menjadi salah satu cabangnya.Etik juga disepadankan dengan istilah adab, moral, atau pun akhlaq. Etik artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
Kode etik adalah pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman dalam berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekolompok orang atau masyarakat tertentu.Dalam kaitannya dengan Istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.
Menurut Gibson and Mitchel (1995;449), suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan dalam standar prilaku anggotanya.Nilai profesional tadi ditandai adanya sifat altruistis artinya lebih mementingkan kesejahteraan orang lain dan berorientasi pada pelayanan umum dengan prima.Kode etik dijadikan standar aktivitas anggota profesi, kode etik itu sekaligus dijadikan pedoman  tidak hanya bagi anggota profesi tetapi juga dijadikan pedoman bagi masyarakat untuk menjaga bias/kesewenangan penggunaan kode etik.
Jadi kode etik guru diartikan sebagai aturan tata-susila keguruan.Aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha.Maksud dari kode etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan lingkungannya.Sebagai sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut.

3.2        Isi Kode Etik Guru
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut:
3.2.1        Guru Berbakti Membimbing Anak Didik Seutuhnya Untuk Membentuk Manusia Pembangunan Yang Ber-Pancasila.
Maksud dari rumusan ini, sesuai dengan roeping-nya, guru harus mengabdikan dirinya secara ikhlas untuk menuntun dan mengantarkan anak didik seutuhnya, baik jasmani maupun rohani, baik fisik maupun mental agar menjadi insan pembangunan yang menghayati dan mengamalkan serta melaksanakan berbagai aktivitasnya dengan mendasarkan pada sila-sila pada Pancasila. Guru harus membimbing anak didiknya kearah hidup yang selaras, serasi dan seimbang.

3.2.2        Guru Memiliki Kejujuran Professional Dalam Menerapkan Kurikulum Sesuai Dengan Kebutuhan Anak Didik Masing-masing
Berkaitan dengan item ini, maka guru harus mendesain program pengajaran sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setiap anak didik.Yang lebih penting lagi guru harus menerapkan kurikulum secara benar, sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak didik.Kurikulum dan program pengajaran untuk tingkat SD harus juga diterapkan di SD, kurikulum untuk tingkat perguruan tinggi harus juga diterapkan untuk perguruan tinggi begitu seterusnya. Bukan asal gampangnya saja, kurikulum untuk program SMP dapat digunakan di SD, SMA dan bahkan digunakan untuk perguruna tinggi. Hal semacam ini berarti guru sudah melanggar kejujuran profesional.

3.2.3        Guru Mengadakan Komunikasi, Terutama Dalam Memperoleh Informasi Tentang Anak Didik
Dalam kaitan belajar-mengajar, guru perlu mengadakan komunikasi dan hubungan baik dengan anak didik.Hal ini terutama agar guru mendapatkan informasi secara lengkap mengenai diri anak didik. Dengan mengetahui keadaan dan karakteristik anak didik ini, maka akan sangat membantu bagi guru dan siswa dalam upaya menciptakan proses belajar-mengajar yang optimal. Untuk ini ada ha-hal yang perlu diperhatikan, yakni:
v  Segala bentuk kekakuan dan ketakutan harus dihilangkan dari perasaan anak didik, tetapi sebaliknya harus dirangsang sedemikian rupa sehingga sifat terbuka, berani mengemukakan pendapat dan segala masalah yang dihadapinya.
v  Semua tindakan guru terhadap anak didik harus selalu mengandung unsur kasih sayang, ibarat orang tua dengan anaknya. Guru harus bersifat sabar, ramah, terbuka.
v  Diusahakan guru dan anak didik dalam satu kebersamaan orientasi agar tidak menimbulkan suasana konfli. Sebab harus dimaklumi bahwa sekolah atau kelas merupakan kumpulan subjek-subjek yang heterogen, sehingga keadaannya cukup kompleks.
Kemudian yang harus diingat oleh guru adalah dalam mengadakan komunikasi.Hubungan yang harmonis dengan anak didik itu tidak boleh disalahgunakan.Dengan sifat ramah, kasih sayang dan saling keterbukaan dapat diperoleh informasi mengena diri anak didik secara lengkap.Ini semata-mata demi kepentingan belajar anak didik, tidak boleh untuk kepentingan guru, apalagi untuk maksud-maksud pribadi guru itu sendiri.

3.2.4        Guru Menciptakan Suasana Kehidupan Sekolah Dan Memelihara Hubungan Dengan Orang Tua Murid Sebaik-baiknya Bagi Kepentingan Anak Didik.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah, maksudnya bagaimana guru itu dapat menciptakan kondisi-kondisi optimal, sehingga anak itu bisa belajar, harus belajar, perlu dididik dan perlu bimbingan. Usaha menciptakan suasana kehidupan sekolah sebagaimana dimaksud diatas, akan menyangkut dua hal:
v  Yang berkaitan dengan proses belajar-mengajar di kelas secara langsung. Untuk ini meliputi hal-hal berikut:
ü  Pengaturan tata-ruang kelas yang lebih kondusif untuk kepentingan pengajaran.
ü  Menciptakan iklim atau suasana belajar-mengajar yang lebih serasi dan menyenangkan, misalnya pembinaan situasi keakraban di dalam kelas. Untuk menciptakan iklim yang lebih serasi ini antara lain dengan:
·         Adanya keterikatan antara guru dengan anak didik, anak didik dengan anak didik,
·         Menetapkan standar tingkah-laku,
·         Diadakan diskusi-diskusi kelompok,
·         Memberi penghargaan dan pemeliharaan sengat kerja.
v  Menciptakan kehidupan sekolah dalam arti luas yakni meliputi sekolah secara keseluruhan.Dalam hubungan ini dituntut adanya hubungan baik dan interaksi antara guru dengan guru, guru dengan anak didik, guru dengan pegawai, pegawai deengan anak didik. Dengan demikian, memang dituntut adanya keterlibatan semua pihak di dalam lembaga kependidikan, sehingga dapat menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
Selanjutnya dalam mengusahakan keberhasilan proses belaja-mengajar itu, guru juga harus membina hubungan baik dengan orang tua murid. Melalui hal ini diharapkan dapat mengetahui keadaan anak didiknya dan bagaimana kegiatan belajarnya di rumah.Juga untuk mengetahui beberapa hal tentang anak didik melalui orang tuanya, sehingga dapat digunakan sebagai bahan untuk menentukan kegiatan belajar-mengajar yang lebih baik.Hubungan baik antara guru dengan orang tua murid merupakan factor yang tidak dapat ditinggalkan, karena keberhasilan belajar anak didim tidak dapat dipisahkan dengan bagaimana keadaan dan usaha orang tua murid.Apalagi kalau ada kaitannya dengan tugas dan kewajiban guru sebagai pendidik, dalam upaya membina kepribadian anak didik, maka andil orang tua sangat menentukan.

3.2.5        Guru Memelihara Hubungan Baik Dengan Masyarakat Disekitar Sekolahnya Maupun Masyarakat Yang Lebih Luas Untuk Kepentingan Pendidikan.
Sesuai denga tri pusat pendidikan, masyarakat ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan. Oleh karena itu,gru juga harus membina hubungan baik dengan masyarakat, agar dapat menjalankan tugasnya sebagai pelaksana proses belajar mengajar. Dalam hal ini mengandung dua dimensi penglihatan, yakni masyarakat disekitar sekolah,  bagi guru sangat penting untuk selalu memelihara hubungan baik, Karena guru akan mendapat masukan, pengalaman serta memahami berbagai kejadian atau perkembangan masyarakat itu. Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai usaha pengembangan sumber belajar yang lebih mengena demi kelancaran proses belajar mengajar. Sebagai contoh guru yang sedang menerangkan sesuatu pelajaran, kemudian untuk memperjelas dapat diberikan ilustrasi dengan beberapa perkembanganyang terjadi di masyarakat sekitar. Di samping itu jika sekolah mengadakn berbagai kegiatan, sanagt memerlukan kemudahan dari masyarakat sekitar.
Selanjutnya jika dilihat dari masyarakat secara luas, kererikan atau hubungan baik guru dengan masyarakat luas itu akan mengembangkan pengetahuan guru tentang persepsi kemasyarakatan yang lebih luas. Misalnya tentang budaya masyarakat dan bagaimana masyarakat  sebagai pemakai lulusan.

3.2.6        Guru Secara Sendiri Atau Bersama-sama Berusaha Mengembangkan Dan Meningkatkan Mutu Profesinya.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guru harus selalu meningkatkan mutu profesinya, baik dilaksanakan secara perseorangan ataupun secara bersama-sama. Hal ini sangat penting, karena baik buruknya layanan kan mempengaruhi vitra guru ditenga-tengan masyarakat. Adapun cara-cara meningkatkan mutu profesi guru dapat dilakukan sebagai berikut:
v  Secara sendiri-sendiri, yaitu dengan jalan:
ü  Menekuni dan mempelajari secaa kontinu pengetahuan-pengetahuan yang berhubunga dengan teknik atau proses belajar-mengajar secara umum, misalnya pengetahuan-pengetahuan tentang PBM (Proses Belajar Mengajar), ilmu-ilmu lain yang relevan dengan tugas keguruanya;
ü  Mendalami spesialisasi bidang studi yang diajarkan;
ü  Melakukan kegiatan-kegiatan mandiri yang relevan denga tugas keprofesiannya;
ü  Mengembangkan materi dan metodologi yang sesuai denga kebutuhan pengajaran;
ü  Melakukan supervisi dialog dan konsultasi denga guru-guru yang sudah lebih senior.
v  Secara bersama-sama,dapat dilakukan misalnya dengan:
ü  Mengikuti berbagai bentuk penataran dan lokakarya,
ü  Mengikuti program pembinaan keprofesian secara khusus, misalnya program akta ataupun reedukasi bagi yang merasa belum memenuhi kompetensinya,
ü  Mengadakan kegiatan diskusi dan salig tukar pikiran dengan teman sejawata terutama yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi.


3.2.7        Guru Menciptakan Dan Memelihara Hubungan Antarsesama Guru Baik Berdasarkan Lingkungan Kerja Maupun Didalam Hubungan Keseluruhan.
Kerja sama dan pembinaan hubungan antar guru di lingkungan tempat kerja, merupakan usaha yang sangat penting. Sebab dengan pembinaan kerja sama antar guru di suatu lingkungan kerja akan dapat meningkatkan kelancaran mekanisme kerja, bahkan juga sebagai langkah-langkah peningkatan mutu profesi guru secara kelompok. Bergayut dengan ini guru juga perlu membina hubungan dengan sesama guru secara keseluruhan, termasuk guru-guru di luar lingkungan tempat kerja. Hal ini dapat memberi masukan dan menambah pengalaman masing-masing guru, karena mungkin perkembangan di suatu daerah berbeda dengan perkembangan daerah yang lain (study komperasi).

3.2.8        Guru Secara Bersama-sama Memelihara, Membina Dan Meningkatkan Mutu Organisasi Guru Professional Sebagai Sarana Pengabdiannya.
Salah satu ciri profesi adalah dimilikinya organisasi professional.Begitu juga guru sebagai tenaga professional kependidikan, juga memiliki organisasi professional.Di Indonesia wadah atau organisasi professional itu adalah PGRI, atau juga ISPI.Untuk meningkatkan pelayanan dan sarana pengabdiannya organisasi itu harus tetap dipelihara, dibina bahkan ditingkatkan mutu dan kekompakkan. Sebab denga peningkatan mutu organisasi berarti akan mampu merencanakan dan melaksanakan program yang bermutu dan yang sesuai denga kebutuhan masyarakat.
Karena itu organisasi PGRI dan ISPI harus lebih ditingkatkan dan perlu setiap kali mengadakan pertemuan antarpara guru di berbagai daerah atau mungkin secaraa nasional.Dalam pertemuan itu dibicarakan berbagi program yang bermanfaat, terutam bagaimana upaya meningkatkan mutu organnisasi tersebut.Peningkatan mutu organisasi professional itu, di samping untuk melindungi kepentingan anggota (para guru) juga sebagai wadah kegiatan pembinaan dan peningkatan mutu profesionalisme guru.

3.2.9        Guru Melaksanakan Segala Ketentuan Yang Merupakan Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Bidang Pendidikan.
Guru adalah bagian warga negara  dan warga nasyarakat yang merupakan aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Atau aparat pemerintah di bidang pendidikan.Pemerintah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengelola bidang pendidikan sudah pasti memiliki ketentuan-ketentuan yang merupakan policy, agar pelaksanaan dapat terarah.
            Guru sebagai aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan pelaksanaan langsung kurikulum dan proses belajar-mengajar, harus memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah mengenai bagaimana menangani persoalan-persoalan pendidikan. Dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan itu, diharapkan proses pendidikan berjalan lancer sehingga bisa menopang pelaksanaan pembangunan bangsa secara integral.
Tetapi harus diingat bahwa kebijaksanaan atau ketentuan-ketentuan pemerintah itu biasanya bersifat umum.Oleh karena itu guru sebagai pelaksana yang paling operasional harus memahami secara cermat dan kritis serta mengembangkannya secara rasional dan kreatif yang akhirnya dapat mendukung policy pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Untuk mengarahkan kepada maksud-maksud sebagaiman disebutkan diatas, maka perlu dilakukan hal-hal antara lain sebagai berikut:
v  Guru harus memahami betul-betul maksud dan arah kebikjasanaan pendidikan nasional, agar dapat mengambil langkah-langkah secara tepat.
v  Guru harus terus-menerus meningkatkan profesi dan kesadaran guru untuk memenuhi hakikat keprofesiannya.
v  Dilkuakn penilaian, pengawasan dan sanksi yang objektif dan rasional.
v  Pemimpin lembaga-lembaga pendidikan harus bersifat terbuka, dalam upaya menerjemahkan setiap ketentuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
v  Guru yang semata-mata sebagai kiat dan pelaksana pemerintah di bidang kurikulum dan proses belajar-mengajar, perlu netral, tidak memihak pada golongan politik apa pun.
v  Dalam melaksanakan kebijakan pemerintah (Departemen Pendidika dan Kebudayaan), yang berkenaan dengan pembaruan di bidang pendidikan, perlu diupayakan kerja sama antara pemrintah dan organisasi professional guru (PGRI) dan juga dengan ISPI.
Dengan memahami Sembilan butir kode etik guru seperti diuraikan di atas, diharapka guru mampu berperan secara aktif dalam upaya memberikan motivasi kepada subjek belajar yang dihadapi oleh anak didik/subjek belajar berarti akan dapat dipecahkan atas bimbingan guru dan kemampuan serta kegairahan mereka sendiri.Dengan demikian, kegiatan belajar-mengajar akan berjalan degan baik, sehingga hasilnya optimal.
            Adapun menurut kesepakatan para guru Indonesia, dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral danetika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. Sehingga Kode Etik Guru Indonesia pun dirumuskan sebagai berikut:
v  Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
ü  Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalammelaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
ü  Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.

Pasal 2
ü  Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
ü  Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
v  Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
ü  Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
ü  Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
ü  Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
ü  Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
ü  Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
v  Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
ü  Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
·         Nilai-nilai agama dan Pancasila
·         Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
·         Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
ü  Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
·         Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
·         Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
·         Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
·         Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
·         Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
·         Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
·         Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
·         Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
·         Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
·         Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
·         Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
·         Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
·         Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
·         Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama
·         Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.



ü  Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
·         Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
·         Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
·         Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
·         Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
·         Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
·         Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
·         Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.

ü  Hubungan Guru dengan Masyarakat :
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
·         Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan
meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
·         Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
·         Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
·         Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
·         Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
·         Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
·         Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
ü  Hubungan Guru dengan sekolah:
·         Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
·         Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
·         Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
·         Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
·         Guru menghormati rekan sejawat.
·         Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
·         Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
·         Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
·         Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
·         Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
·         Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
·         Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
·         Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
·         Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
·         Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
·         Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
·         Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
ü  Hubungan Guru dengan Profesi :
·         Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
·         Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
·         Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
·         Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
·         Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
·         Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
·         Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
·         Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
ü  Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
·         Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
·         Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
·         Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
·         Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
·         Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
·         Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
·         Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
·         Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

ü  Hubungan Guru dengan Pemerintah :
·         Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
·         Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
·         Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
·         Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
·         Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

v  Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
ü  Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
ü  Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
ü  Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
ü  Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
ü  Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
ü  Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
ü  Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
ü  Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
ü  Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
ü  Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
ü  Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
v  Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
v  Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
ü  Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
ü  Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ü  Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.

3.3           Hakikat Kode Etik Guru
Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang berpribadi (pancasila). Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
Sehubungan dengan itu guru sebagai tenaga professional memerlukan pedoman atau kode etik guru agar terhidar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik menjadi pedoman baginya untuk tetap professional (sesuai dengan tuntutan dan persyaratan profesi).Setiap guru yang memegang keprofesionalannya sebagai pendidik akan selalu berpegang epada kode etik guru. Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi itu sendiri.
Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat diperlukan. Karena dengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Ia akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik yang merupakan pedoman atau pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan kehilangan pola umum sebagai guru. Jadi postur kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan dari kode etik yang sudah disepakati bersama tersebut. Dalam hubungan ini jabatan guru yang betuk-betuk professional selalu dituntut adanya kejujuran professional. Sebab kalau tidak ia akan kehilangan pamornya sebagai guru atau boleh dikatakan hidup diluar lingkup keguruan.


3.4        Tujuan Kode Etik Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.profesi itu sendiri.Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.

3.4.1        Menjunjung Tinggi Martabat Profesi.
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.

3.4.1.1  Untuk Menjaga Dan Memelihara Kesejahteraan Para Anggotanya.
Kesejahteraan mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental).Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.

3.4.1.2  Pedoman Berperilaku
Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota prof'esi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.

3.4.1.3  Untuk Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi.
Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatanpengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesidapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawabpengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.Olehkarena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuanyang perlu dilakukan para anggota profesi dalammenjalankan tugasnya.
3.4.1.4  Untuk Meningkatkan Mutu Profesi
Kode etik memuat norma norma dan anjuran agar paraanggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutupengabdian para anggotanya.

3.4.1.5  Untuk Meningkatkan Mutu Organisasi Profesi
Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktifberpartisipasi dalam membina organisasi profesi dankegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwatujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.

3.4.1.6  Fungsi  Kode Etik Guru
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umum fungsi kode etik guru adalah sebagai berikut:
v  Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
v  Agar guru bertanggungjawab atas profesinya.
v  Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
v  Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
v  Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
v  Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.




BAB IV
PENUTUP
4.1        Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah tersebut adalah :
v  Bahwa Kode Etik Guru merupakan aturan tata-susila keguruan. Aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha.
v  Aturan yang terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan para guru di Indonesia
v  Kode etik sangatlah penting bagi para guru di Indonesia karena dengan kode etik penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Dan akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya.
v  Tujuan kode etik guru antara lain adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan mutu profesi dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
v  Fungsi kode etik guru antara lain adalah agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab atas profesinya, terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal,  meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri dan terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.

4.2        Saran
v  Sebaiknya sebagai sseorang guru yang professional harus mematuhi kode etik guru.
v  Dengan adanya kode etik guru, sebaiknya seorang guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari kode etik guru.
v  Dalam melaksanakan profesi keguruannya, sebagai seorang orang guru harus sesuai dengan kode etik guru yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
v  Yang perlu diatur dalam kode etik guru adalah apa yang boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas dilakukan seorang guru. Indikator "boleh-tidak boleh dan pantas-tidak pantas" suatu tindakan harus jelas agar memberi arah jelas untuk bertindak atau menilai apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak. Bila indikator "boleh-tidak boleh atau pantas-tidak pantas" itu tidak jelas, baik bagi guru maupun orang lain, sulit untuk menilai apakah guru itu melanggar kode etik atau tidak.


l


LAMPIRAN
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
1.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2012) Etika / moral adalah ajaran tentang baik dan buruk mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya.
2.      Menurut K. Bertenes, Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang dalam mengatur tingkah lakunya.
3.      Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.

BAB III PEMBAHASAN
1.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Pasal 28 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).
2.      Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD)
Pasal 43 dikemukakan sebagai berikut:
Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik,

3.      Kode Etik Guru Indonesia pun dirumuskan sebagai berikut:
v  Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
ü  Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia,
ü  Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
ü  Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
ü  Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan
v  Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
ü  Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
ü  Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
ü  Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan
Pasal 4
ü  Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
ü  Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
ü   
v  Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
ü  Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
·         Nilai-nilai agama dan Pancasila
·         Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
·         Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
ü  Hubungan Guru dengan Peserta Didik
ü  Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa
ü  Hubungan Guru dengan Masyarakat
ü  Hubungan Guru dengan sekolah
ü  Hubungan Guru dengan Profesi
ü  Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya
ü  Hubungan Guru dengan Pemerintah
UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya
v  Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
ü  Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
ü  Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
ü  Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
ü  Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
ü  Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
ü  Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
ü  Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
ü  Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
ü  Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
ü  Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
ü  Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
v  Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
ü  Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan
v  Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
ü  Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
ü  Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ü  Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.






DAFTAR PUSTAKA

Sardiman A.M.2007.Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar.PT Raja Grafindo Persada:Jakarta
Purwanto Ngalim.2005.Administrasi dan Supervisi Pendidikan.PT Remaja Rosdakarya Offset:Bandung
http://wrks.itb.ac.id/app/images/files_produk_hukum/uu_14_2005.pdf
www.4shared.com/office/Bod3Ajru/kode-etik-guru-indonesia.html http://file.upi.edu/.../ETIKA.../pert_4_dan_5_kode_etik_guru.pdf